Pembangunan rumah dapat kita lakukan sendiri atau dengan meminta bantuan pihak Kontraktor/Pemborong/Tenaga Ahli bangunan. Jika rumah yang akan kita bangun tidak besar dan desainnya tidak rumit, kita dapat mengawasi sendiri proses pembangunannya dengan tenaga yang berkompeten di bidangnya. Sedangkan gambar rencana bangunan rumah dapat kita serahkan ke pihak arsitek. Jadi, dalam hal ini kita dapat bertindak selaku pemilik sekaligus pelaksana dan pengawas bangunan.
Saat ini di toko-toko buku sudah banyak dijual buku pintar cara membangun rumah sederhana yang juga dilengkapi berbagai desain rumah yang menarik. Kita juga dapat menambah pengetahuan dengan mengamati sejumlah proyek pembangunan rumah di daerah kita.
Namun demikian, cara pembangunan rumah secara mandiri seperti tersebut di atas tidak disarankan apabila rumah yang akan dibangun tergolong besar clan desainnya rumit, dan apabila kita tidak mempunyai waktu luang yang banyak. Dalam kasus semacam itu, ada baiknya kita meminta bantuan kontraktor atau pemborong atau tenaga ahli bangunan berdasarkan kontrak kerja yang disepakati. Carilah kontraktor/pemborong/tenaga ahli yang jujur, tanggung jawab dan bisa dipercaya dengan menggali informasi dari berbagai pihak yang telah menggunakan jasa kontraktor/pemborong/tenaga ahli tersebut.
Kontrak Cost & Fee adalah kontrak pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemborongan dimana kontraktor/Tenaga Ahli yang bersangkutan menerima imbalan jasa yg nilainya tetap disepakati oleh kedua belah pihak. Sistem Kontrak Cost & Fee ini dapat di terapkan untuk pembangunan rumah tinggal.
Keuntungan Sistem Kontrak Coat & Fee
- Pemilik rumah leluasa untuk mengubah desain rumah dari rencana.
- Pemilik rumah lebih mudah mengubah jenis, kualitas atau merek bahan bangunan.
- Pemilik Rumah bisa memilih dan membeli barang sendiri.
- Aliran dana lebih fleksibel
- Hasil Bangunan akan sesuai dengan keinginan dari Pemilik Rumah